Pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2008, Perwakilan RI Arab Saudi mengundang perwakilan dari Partai Politik, Organisasi Kemasyaratan dan Tokoh Masyarakat dan Agama dalam rangka mempersiapkan Susunan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) tahun 2009. Acara rapat tersebut diadakan
di Ruang Rapat KJRI Jeddah – Saudi Arabia, dan acara rapat tersebut sempat molor setengah jam dari jadwal yang ditentukan pada pukul 20. 30 waktu setempat.
Perwakilan Partai Politik yang hadir yaitu PDI Perjuangan, PKB, PAN, PKS dan dari perwakilan PD tidak hadir dalam rapat tersebut serta dari ormas seperti KEMASS, Betawi Rempuk dan sejenisnya juga turut hadir. Dari Korwil PDI Perjuangan Arab Saudi yang hadir sebagai berikut
- Sharief Rachmat selaku Sekretaris
- Farouq Jamil selaku Ketua Banteng Club
- Mu’ammar selaku Bendahara Banteng Club
- Nabil Fauzi selaku anggota PDI Perjuangan
Rapat tersebut dimulai pada pukul 21. 00 waktu setempat yang dibuka oleh Bpk. Dharmakirty selaku Pensosbud I KJRI Jeddah dan dilanjutkan dengan sambutan dan nasehat dari Bpk. Gatot Abdullah
Mansyur selaku Konsul Jenderal RI Jeddah. Dalam sambutannya Bpk. Gatot berharap agar semua Partai Politik di Arab Saudi dapat mentaati UU Pemerintahan Saudi Arabia khususnya mengenai kampanye dan beliau berharap bentuk kampanye jangan terlalu vulgar seperti konvoi dan arak – arakan di tempat umum, karena hal itu sangat bertentangan dengan UU dan hukum pemerintah Saudi Arabia. Atas dasar itu Bpk. Gatot berharap pimpinan Partai Politik dapat memahami sikon di Saudi Arabia dan apabila Partai Politik ingin mengadakan kampanye akbar disarankan lakukan dalam Gedung yang tertutup serta juga harus tetap merujuk dengan hukum yang ada.
Pada sesi acara selanjutnya pembahasan susunan anggota PPLN tahun 2009 seperti jumlah anggota, pengajuan nama anggota, mekanisme kerja PPLN dan sebagainya. Pembahasan tersebut dipimpin oleh Bpk. Dharmakirty S dan Bpk. Bambang Sudaryono selaku Homestaff KJRI Jeddah. Pembahasan jumlah anggota PPLN tahun 2009 berjalan lancar yang pada akhirnya seluruh peserta rapat menyetujui jumlah anggota PPLN tahun 2009 sebanyak 7 orang.
Dalam pembahasan nama anggota PPLN tahun 2009 diawal rapat berjalan lancar tetapi dalam pertengahan rapat terjadi perdebatan sengit antara Sharief Rachmat selaku Sekretaris Korwil PDI Perjuangan Arab Saudi dan M. Nasri selaku perwakilan dari PKS Arab Saudi. Hal itu dikarenakan M. Nasri perwakilan dari PKS menyampaikan agar dalam anggota PPLN tahun 2009 Partai Politik dapat meletakkan perwakilannya, tetapi hal itu ditantang dengar keras oleh Sharief Rachmat dikarenakan dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 55 point “ e “ sudah sangat jelas bahwa Anggota PPLN tidak pernah menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan dan juga tugas parpol dalam hal ini hanya mengajukan SAKSI bukan anggota PPLN.ujar Sharief. M. Nasri selaku Perwakilan dari PKS tidak berhenti sampai disitu melainkan beliau tetap bersi keras agar saran beliau dapat disetujui oleh Forum dan Sharief pun tak kalah diam beliau mengancam apabila usul ini disetujui Korwil PDI Perjuangan akan tidak mengakui PPLN tahun 2009 Saudi Arabia dan akan mengirim berita acara ke DPP dan Fraksi PDI Perjuangann serta DPR RI dan KPU. Melihat perdebatan Sharief Rachmat wakil dari PDI Perjuangan dengan M. Nasri wakil dari PKS, akhirnya Bpk. Dharmakirty dan Bpk. Bambang meminta tanggapan dari peserta rapat mengenai pandangan dari Sharief Rachmat dan M. Nasri. Yang pada akhirnya usul PKS tidak diterima oleh peserta rapat dikarenaka sudah sangat jelas dalam UU, walaupun yang dimaksud M. Nasri orang yang ajukan tersebut bukan orang Partai Politik tetapi hal tersebut tetap disebut perwakilan Partai Politik.
Waktu sudah menunjukkan pukul 23. 00 waktu setempat, yang pada akhirnya nama bakal calon yang diajukan khususnya orang yang netral dan non partai mulai terungkap seperti
- Syekh Razie Ali
- Zen Khalis
- Fudaili M. Afad
- Ali Bestari
- Elly Warti Maliki
Kelima nama tersebut sudah sesuai dengan UU No. 22 pasal 55 point “ e “ , tetapi dalam hal ini juga sempat terjadi instrupsi dari Farouq Jamil selaku Ketua Banteng Club dan Ishaq Iskandar selaku Penasehat PAN kepada pimpinan rapat. Hal ini dikarenakan tanpat persetujuan peserta rapat, pimpinan rapat yaitu Bpk. Dharmakirty S sudah memutuskan kelima nama tersebut dan kurangnya menyusul. Dalam instrupsinya Farouq Jamil mengatakan kelima nama tersebut bukanlah final tetapi masih dalam penyaringan serta Pimpinan rapat tidak bisa semena mena mengetuk palu tanpa persetujuan peserta rapat dan hal ini sangat melanggar etika rapat; ujarnya. Dan Ishaq Iskandar selaku penasehat PAN tak jauh berbeda, hanya saja salah satu intrupsi yang diutarakannya sempat membuat peserta rapat tertawa yang berbunyi “ orang KJRI ini dari dulu pengennya cepet dan langsung lapor ke pusat karena ga mau pusing “ ujarnya, pernyataan tersebut membuat peserta rapat tertawa karena hal itu singgungan yang tajam kepada KJRI.
Pimpinan rapat setelah mendengar masukan dan kritikan dari peserta rapat, memutuskan
- Mengadakan r apat selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2008 demi mematangkan pembentukan PPLN tahun 2009
- Kelima nam a yang diajukan bukan nama yang sudah final melainkan baru bakal calon, dan akan masih membuka peluang nama – nama yang diajukan sebanyak mungkin dan nantinya diputuskan pada tanggal 15 Juli 2008
- Menyetujui usul Partai Politik untuk mengundang pengurus PPLN tahun 2004 untuk meminta pertanggung jawaban mengenai sisa dana Pemilu 2004 yang sampai saat ini baik pihak KJRI Jeddah maupun PPLN 2004 tidak mengetahui. Sedangkan sesuai pernyataan PPLN 2004 dan KJRI Jeddah sisa dana pemilu yang kurang lebih 21 ribu lebih sudah dikembalikan hanya saja pihak pemerintah pusat mengatakan belum menerima sisa dana pemilu 2004 tersebut. Atas dasar itu Partai Politik meminta kejelasan kemana larinya sisa dana Pemilu 2004 tersebut.