SIKAP FRAKSI PDI PERJUANGAN DPR RI
TERHADAP
RENCANA PEMERINTAH MENAIKAN HARGA BBM
Mencermati dan mengamati hal-hal sebagai berikut :
I. Alasan pemerintah untuk rencana menaikan harga BBM 2008 merupakan alasan yang
sama seperti pada saat pemerintah menaikan harga BBM tahun 2005
A. Pada saat kenaikan BBM 2005 sebesar 126 %, Pemerintah SBY menjanjikan :
1. Tidak ada lagi kenaikan harga BBM hingga tahun 2009
2. Janji lifting minyak bumi naik menjadi 1,5 juta barrel tidak terpenuhi.
3. Diversifikasi energi, Briket Batubara tidak terrealisasi, Biofuel gagal, Jarak
Gagal, CPO gagal
4. Perintah penghematan energi (Inpres No 10 Tahun2005) sekedar statement, tidak diikuti masyarakat.
5. Konversi energi kacau balau.
6. Pemerintah SBY pada tahun 2005 ketika menaikkan harga BBM sebesar
126% beralasan bahwa subsidi BBM adalah salah sasaran karena yang
menerima adalah orang kaya, salah satu program Pemerintah dengan
menggulirkan BLT yang bertujuan untuk mengurangi jumlah orang miskin, namun
kenyataan di lapangan, jumlah orang miskin setelah kenaikan harga BBM tahun
2005 justru meningkat, jika pada tahun 2005 orang miskin mencapai 35,1 juta
jiwa, tahun 2006 naik menjadi 39,3 juta jiwa
7. Pada kenaikan harga BBM tahun 2005 Pemerintah berargumen dengan harga
BBM sesuai harga pasar, maka industri akan menjadi tangguh dan tidak manja,
tapi kenyataan yang terjadi industri terus mengalami percepatan deindustrialisasi,
dari tingkat pertumbuhan 7,2% (2004), menjadi 5,8% (2005); 5,2% (2006);
5,1% (2007).
8. Argumen Pemerintah menaikkan harga BBM tahun 2005 dapat
mensejahterahkan masyarakat tidak terbukti, melainkan kesejahteraan
masyarakat bawah semakin merosot, upah riil buruh industri rokok turun
28,05%, upah riil buruh industri pakaian turun 13,07%.
B. Alasan kenaikan itu lebih dapat kita pahami sebagai strategi atau usaha
pemerintah untuk melayani pasar bisnis energi global di Indonesia.
Membuka seluas-luasnya pasar ritel BBM, akan lebih bersaing jika tanpa subsidi, sehingga pihak asing dapat masuk.
II. Berkaitan dengan pernyataan pemerintah bahwa kenaikan harga BBM untuk
menyelamatkan perekonomian Nasional lewat instrumen APBN tidak beralasan,
sebab sesungguhnya porsi APBN terhadap PDB hanya 19 – 20%. Sedangkan sektor
Rumah tangga (penyelamatan daya beli masyarakat) dan investasi lebih dominan dalam
mempengaruhi tingkat pertumbuhan perekonomian Nasional.
Pos subsidi di dalam APBN sering diartikan “Pemerintah mengeluarkan dana tunai”,
yang dimaksud subsidi adalah selisih harga jual eceran di pasaran Indonesia dengan
harga minyak dunia. Subsidi seharusnya dilihat sebagai Opportunity Lost, hilangnya
kesempatan Pemerintah menambah pendapatan karena menjual harga BBM di bawah
harga pasar.
III. Kebijakan BLT adalah kebijakan yang bersifat charity mengakibatkan etos kerja
rakyat lemah dengan demikian akan menyebabkan rakyat bermental pengemis.
1. BLT masih memakai data tahun 2005, yang menganggap tidak ada kenaikan
jumlah orang miskin. Oleh karena data yang tidak akurat akan menyebabkan
perpecahan di antara rakyat.
2. BLT direncanakan oleh Pemerintah pada tahap awal hanya di 6 (enam) kota
besar di Indonesia (Makasar, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, dan
Medan) ini adalah kota-kota yang berpotensi menolak kenaikan harga BBM
dengan demikian kebijakan ini TIDAK ADIL, karena efek kenaikan harga BBM
dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
3. Kenaikan Harga BBM pada tahun 2008 Bukan Kebijakan Tepat karena :
a. Penghematan anggaran Rp 25 triliun (kenaikan 28,7%), Rp 35 triliun
(kenaikan 30%), sementara untuk alokasi BLT Plus hanya 30% (Rp 11
triliun BLT, Rp 3 triliun Raskin) sisa untuk menutup defisit. Penghematan
anggaran ini tidak sebanding dengan ongkos sosial yang harus dibayar oleh
masyarakat.
b. Pemerintah hanya menghitung penghematan financial. Pemerintah tidak adil
karena tidak memperhitungkan ongkos yang harus dibayar oleh masyarakat
dari kenaikan harga BBM ini.
c. Kebijakan tidak disiapkan dengan perencanaan matang
d. Program dan kebijakan pendukung sangat minimal
e. Data BLT out of date (menggunakan data 2005), tidak memperhitungkan
orang miskin baru yang muncul akibat kenaikan harga BBM tahun 2005.
f. Waktu persiapan hanya 15-20 hari (menurut BPS minimal 3-4 bulan)
g. Penentuan Rp 100.000 per keluarga per bulan tanpa dasar yang jelas
Dengan dasar argumen tersebut di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI MENOLAK rencana kenaikan harga BBM dan akan bergabung dengan elemen-elemen masyarakat yang juga MENOLAK kenaikan harga BBM.
Jakarta, 14 Mei 2008
FRAKSI
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA, SEKRETARIS,
TJAHJO KUMOLO BAMBANG WURYANTO